Koordinator Pengelola Arsip Statis

Dedy Triono, S.T,M.MT
Arsiparis Ahli Muda

Tugas Dan Wewenang Koordinator Arsip Statis

  1. Pengumpulan dan Penyimpanan Arsip Statis : Bertanggung jawab dalam menerima, menyusun, dan menyimpan arsip statis yang diserahkan oleh berbagai unit kerja atau lembaga yang menghasilkan arsip. Pengelola arsip memastikan arsip-arsip tersebut disimpan di tempat yang sesuai dengan standar kearsipan.
  2. Klasifikasi dan Inventarisasi Arsip Statis : Melakukan klasifikasi arsip statis sesuai dengan jenis, asal-usul, dan nilai guna arsip tersebut. Pengelola arsip juga bertugas membuat daftar inventaris arsip agar mudah dicari dan diakses ketika diperlukan.
  3. Pelestarian dan Pemeliharaan Arsip Statis : Mengelola kegiatan pemeliharaan dan pelestarian arsip statis, baik secara fisik maupun digital. Ini termasuk menjaga suhu, kelembapan, serta melindungi arsip dari kerusakan akibat faktor eksternal seperti serangga atau kelembapan.
  4. Mengelola Digitalisasi Arsip Statis : Melakukan atau mengawasi proses digitalisasi arsip statis sebagai bentuk pelestarian dan mempermudah akses terhadap arsip. Ini melibatkan pembuatan salinan digital arsip dan penataan metadata terkait arsip yang didigitalisasi.
  5. Menyediakan Akses ke Arsip Statis : Mengatur akses arsip statis bagi pengguna, baik internal maupun eksternal, yang membutuhkan arsip untuk kepentingan penelitian, hukum, atau administratif. Pengelola arsip juga harus mengelola proses peminjaman dan pengembalian arsip.
  6. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip : Walaupun arsip statis umumnya disimpan secara permanen, pengelola arsip dapat terlibat dalam proses pemusnahan jika ada arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna sesuai ketentuan hukum. 
  7. Melakukan Koordinasi dengan Pihak Lain : Berkoordinasi dengan unit-unit lain, termasuk unit pengarsipan aktif, untuk menerima arsip yang akan menjadi arsip statis. Pengelola juga berkoordinasi dengan pihak luar, seperti lembaga kearsipan atau peneliti, untuk keperluan akses dan pelestarian arsip.
  8. Menyusun dan Mengelola Sistem Informasi Kearsipan : Mengembangkan dan mengelola sistem informasi kearsipan yang berfungsi untuk mempermudah pencatatan, penelusuran, dan pengelolaan arsip statis secara elektronik.